Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen (Bawaslu Yapen) pasca Penetapan Pasangan Calon tanggal 22 September 2024 oleh KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Kembali menghimbau kepada Pasangan Calon, Tim Sukses, Tim Kampanye atau sebutan lainnya untuk tidak melakukan aktifitas kampanye hingga KPU Yapen menetapkan jadwal Pelaksanaan kampanye.
Hal tersebut disampaikan melalui surat Bawaslu Yapen nomor 667/PM.00.02/K.PA-10/09/2024 dan 668/PM.00.02/K.PA-10/09/2024 yang di tujukan kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen
“berkaitan dengan telah ditetapkannya 4 (empat) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen oleh KPU Yapen tanggal 22 September 2022, Bawaslu Yapen sendiri melalui surat 667/PM.00.02/K.PA-10/09/2024 dan 668/PM.00.02/K.PA-10/09/2024 menghimbau kepada KPU agar melakukan kordinasi dengan para pihak untuk dilakukan Penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye yang telah terpasang sebelum ditetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati oleh KPU Yapen tapi juga Pasangan Calon, Tim Kampanye, Tim Sukses, atau sebutan lainnya tidak melakukan akktifitas kampanye sebelum adanya Surat Keputusan Penetapan Jadwal Kampanye yang ditetapkan oleh KPU Yapen” ungkap Hofni saat dimintai keterangan Senin (23/09/2024).
Lebih lanjut Hofni berharap Himbauan yang disampaikan Bawaslu Yapen kepada KPU dan Pasangan Calon tersebut, dapat dipahami secara baik terutama Pasangan Calon, Tim Kampanye, Tim Sukses atau sebutan lainnya hingga KPU Yapen menetapkan Jadwal Kampanye sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Ia juga berharap dengan singkatnya Waktu, KPU Yapen dapat segera melakukan Sosialisasi PKPU Kampanye kepada Peserta Pemilihan dan Tim Kampanye agar dapat dipahami secara baik bagi setiap Peserta Pemilihan atau Timnya. (admin)