Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen (Bawaslu Yapen) dalam menindaklanjuti Surat Keputusan Bawaslu Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam Pemilihan 2024 akan melakukan tahapan Penerimaan berkas Pendafataran.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Yapen Hofni Y. Mandripon saat menyampaikan Materi Sosialisasi bagi jajaran Panwaslu adhoc sebagai peserta terundang pada Kegiatan Rapat Teknis yang dilakukan di Hotel Maurens Serui. Jumat (13/09/2024).
“hari ini kita mengundang jajaran badan adhoc terundang untuk hadir kita membahas teknis pembentukan Pengawas TPS. Kalau dilihat dari Jadwal dan Tahapan yang ada semestinya dari tanggal 12 sudah harus dilakukan pembukaan namun karena pedoman tersebut baru terbit sehingga dalam forum ini telah disepakati secara bersama untuk Kabupaten Kepulauan Yapen pelaksanaan Penerimaan Berkas Pendaftaran dilakukan oleh Panwaslu Distrik dimulai tanggal 16 September 2024 hingga tanggal 28 September 2024, yang dipusatkan di Kantor Panwaslu Distrik masing-masing.” Ungkap Hofni.
Lebih lanjut Hofni menyampaikan, ini juga sebagai informasi juga kepada Masyarakat yang hendak ingin bergabung sebagai Pengawas TPS agar dapat mempersiapkan diri dan mengambil Formulir Pendaftaran pada Sekretariat Panwaslu Distrik.
“kami berharap setelah Masyarakat mendapatkan informasi ini, apabila ingin bergabung menjadi Pengawas TPS, dapat segera mempersiapkan diri. Dan untuk formulir Pendaftaran sendiri dan informasi dokumen sebagai persyaratan dapat diperoleh pada sekretariat Panwaslu Distrik di wilayah masing-masing atau dapat berkordinasi dengan Pengawas Kelurahan/Kampung di wilayah masing-mmasing”. tegas Hofni.
(admin)