Pendaftaran Pengawas TPS dari 16-28 September 2024, Bawaslu Yapen ajak Masyarakat untuk daftar.

75

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen (Bawaslu Yapen) dalam Pelaksanaan Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Kabupaten Kepulauan Yapen, kembali membuka Pendaftaran bagi Pengawas TPS yang berlangsung dari tanggal 16 – 28 September 2024. Pendaftaran Pengawas TPS dilakukan di Sekretariat Panwaslu Distrik pada 17 Distrik yang ada di Kabupaten Kepulauan Yapen.

Hofni Y. Mandripon kepada Humas Bawaslu Yapen menyampaikan dalam Pembentukan Pengawas TPS, jajaran Panwaslu Distrik telah melakukan Pengumuman dan Pembukaan Penerimaan Pendaftaran yang dipusatkan pada masing-masing Sekretariat Panwaslu Distrik.

“jadi sebagai arahan kami pada kegiatan Bimtek yang dilakukan pada tanggal 13 September 2024 kemarin, bahwa telah disepakati secara serentak tanggal 16 hingga 28 September 2024 dilakukan Pembukaan dan Penerimaan Berkas Pendaftaran secara serentak Calon Pengawas TPS di 17 Distrik, sehingga Masyarakat yang memiliki kualitas dan memenuhi syarat dapat segera mendaftarkan diri sebagai calon Pengawas TPS di Sekretariat Panwaslu Distrik, atau dapat melalui Panwaslu Kelurahan/Kampung di wilayah masing-masing”. ujar Ketua Bawaslu Yapen.

- Menuju Pilkada Serentak 27 November 2024 -

Ia juga menambahkan pendaftaran kali ini khusus Bawaslu hanya ada beberapa dokumen persyaratan yang dapat dilengkapi sebagai Calon Pengawas TPS diantaranya:

  1. Surat Pernyataan yang di tujukan ke Panwaslu Distrik;
  2. Foto Copy KTP el.;
  3. Pasfoto 4 x 6 sebanyak 2 Lembar
  4. Foto Copy Ijazah terakhir yang di Legalisir, atau Foto Copy Ijazah terkahir dengan menunjukan Ijazah akhir saat mendaftar;
  5. Daftar Riwayat Hidup
  6. Surat Pernyataan diatas meterai 10.000,-

Lebih lanjut Hofni menegaskan terhadap Surat Pernyataan, Daftar Riwayat Hidup, dan Surat Pernyataan dapat diperoleh di Sekretariat Panwaslu Distrik atau PKD, dan apabila calon Pengawas TPS alami kendala di Pas Foto, Legalisir Ijazah, Meterai. Peserta dapat tetap mendaftar saja, sepanjang yang bersangkutan membuat Pernyataan Kesanggupan melengkapi Persyaratan dimaksud 5 hari sejak di tetapkan sebagai calon Terpilih Pengawas TPS di wilayah tersebut. Tutup Hofni. (admin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here