Bawaslu Yapen Himbau LO Pasangan Calon agar Aktif dalam berkordinasi selama Proses Tahapan Kampanye.

42

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen (Bawaslu Yapen) dalam Pengawasan penyampaian Hasil Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Serentak tahun 2024 di Kantor KPU Kepulauan Yapen, Jl. Maluku-Serui, Minggu (22/09/2024).

Ketua Bawaslu Yapen dalam Arahannya yang disampaikan dalam kegiatan dimaksud meminta Liaison Officer (LO) agar aktif berkordinasi dengan KPU dan Bawaslu Yapen dalam semua Tahapan pasca ditetapkan 4 Pasangan Calon oleh KPU Yapen.

“pada kesempatan ini kami ingin menekankan kepada LO/Penghubung yang telah ditunjuk oleh Pasangan Calon untuk selalu aktif berkordinasi dengan kami penyelenggara, baik KPU maupun Bawaslu Yapen. terutama tahapan kampanye ini. terutama dalam Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye ini”. ujar Hofni.

- Menuju Pilkada Serentak 27 November 2024 -

Lebih lanjut ia menambahkan ada Penggunaan Sikadeka dan adanya larangan dalam Pelaporan Dana Kampanye ini menjadi Perhatian karena adanya Saksi Pembatalan Pasangan Calon.

“perlu diketahui sebagaimana PKPU 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye mengatur tentang Penggunaan Sitem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) ini menjadi penting diperhatikan oleh Pasangan Calon dan LO, serta adanya Larangan yang berdampak pada Sanksi Pembatalan sebagai Pasangan Calon sehingga perlu menjadi perhatian bersama kita semua, terutama 4 (empat) pasangan Calon yang telah di Tetapkan oleh KPU Kepulauan Yapen dalam Pelaksanaan kampanye tapi juga mengelola Dana kampanya”. tegas Hofni.

Kegiatan Pengawasan penyampaian Hasil Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Serentak tahun 2024 oleh KPU Kepulauan Yapen diawasi oleh Hofni Mandripon, Herold Max Jandeday, dan Salmon Robaha, selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen. (admin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here