Penyampaian Berkas Pencalonan BACALON Bupati dan Wakil Bupati Yapen, 3 Diterima 1 Dikembalikan.

1159

Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen sebagaimana Jadwal yang diatur oleh KPU, dilaksanakan dari tanggal 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024 yang dipusatkan di Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, Jalan Maluku-Serui. Pada pelaksanaan Tahapan dimaksud, di awasi langsung oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen (Bawaslu Yapen).

Ketua Bawaslu Yapen Hofni Mandripon mengungkapkan hingga hari terakhir Tanggal 29 Agustus 2024 pukul 23.59 ada terdapat 4 (empat) Bakal Pasangan Calon yang menyampaikan Berkas Pendafataran ke KPU Yapen, yang mana setelah dilakukan Verifikasi oleh KPU Yapen, 3 (tiga) diterima, 1 (satu) dikembalikan.

“kita tau bersama sesuai jadwal yang ada Pendaftaran Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati ke KPU Yapen itu dilakukan dari tanggal 27 Agustus 2024 hingga tanggal 29 Agustus 2024, yang mana tanggal 27-28 Agustus 2024 itu dimulai dari jam 08.00 hingga 16.00, sedangkan untuk tanggal 29 Agutus 2024 itu dimulai dari pukul 08.00 hingga 23.59 waktu setempat. Selama 3 hari tersebut ada terdapat 4 Bakal Pasangan Calon yang menyampaikan berkas Pendaftaran ke KPU Yapen, setelah dilakukan Verifikasi oleh KPU Yapen dimana 3 Bakal Pasangan Calon telah diterima Berkas Pendaftarannya dan dapat melakukan Pemeriksaan Kesehatan sedangkan 1 Bakal Pasangan Calon dikembalikan berkas Pendaftarannya”. ungkap Hofni.

- Menuju Pilkada Serentak 27 November 2024 -

Lebih lanjut Hofni menambahkan 1 BACALON Bupati Yapen yang dikembalikan berkas Pencalonannya dimana berdasarkan hasil Verifikasi berkas Pendaftaran untuk Syarat Pencalonan telah Memenuhi namun ada beberapa Syarat Calon yang belum disertakan hingga Batas Waktu Pendaftaran selesai.

“1 (satu) Bakal Calon yang dikembalikan berkasnya adalah Bacalon yang diusung dari Partai Politik yaitu Drs. Zakarias Sanuari, MM., dan Sefnat Aisoki, SH. Dimana Syarat Pencalonannya sendiri telah Memenuhi Syarat, namun Syarat Calon berdasarkan hasil Verifikasi masih terdapat beberapa yang belum ada, sehingga berdasarkan hasil Ceklis yang dilakukan oleh KPU melalui Silonpilkada.KPU.go.id Tidak Lengkap, sehingga Berkas Bacalon tersebut dikembalikan oleh KPU Yapen”. lanjut Hofni.

 

Untuk diketahui 4 (empat) Bakal Calon yang menyampaikan Berkas Pendaftaran ke KPU Yapen sebagai berikut:

Bapaslon dari Perseorangan:

Yuhendar Muabuai (Calon Bupati) dan Yotam Ayomi (Calon Wakil Bupati)

Tanggal Daftar: 27 Agustus 2024, Status: Diterima.

Bapaslon dari Partai Politik:

Benyamin Arisoy (Calon Bupati) dan Roi Palunga (Calon Wakil Bupati)

Tanggal Daftar: 28 Agustus 2024, Status: Diterima.

William R. Manderi (Calon Bupati) dan Yohanes G. Raubaba (Calon Wakil Bupati)

Tanggal Daftar: 29 Agustus 2024, Status: Diterima.

Drs. Zakarias Sanuari,MM. (Calon Bupati) dan Sefnat Aisoki, SH. (Calon Wakil Bupati)

Tanggal Daftar: 29 Agustus 2024, Status: Dikembalikan.

(admin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here