1 Bakal Calon yang berkas dikembalikan oleh KPU Yapen, dapat melakukan upaya Hukum melalui Ruang Sengketa di Bawaslu.

961

Salah Satu Kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Bupati serta Walikota adalah Sengketa Pemilihan sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Terhadap adanya 1 (satu) Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati yang berkas Pencalonan dikembalikan oleh KPU Yapen, Herold Max Jandeday selaku Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv. P3S) Bawaslu Yapen menyampaikan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dapat melakukan upaya Hukum melalui ruang Sengketa di Bawaslu Yapen.

“terhadap 1 (satu) Bakal Calon yang berkasnya dikembalikan, tentu ada berita Acara yang diterbitkan oleh KPU Yapen diberikan ke Bacalon tersebut. Sehingga dalam Tahapan Pencalonan ini, Bacalon tersebut dapat melakukan upaya Hukum ke Bawaslu Kabupaten melalui ruang yang namanya Sengketa Pemilihan dengan Objek Sengketanya adalah Berita Acara Pengembalian Berkas yang diterbitkan oleh KPU Yapen setelah Verifikasi Berkas Pencalonan selesai dilakukan”. ungkap Herold.

- Menuju Pilkada Serentak 27 November 2024 -

Lebih lanjut Ia menambahkan sebagaimana yang disampaikan Bawaslu Yapen dalam Proses Pengawasan saat Pendaftaran bahwa Bakal Pasangan Calon yang berkasnya dikembalikan sesuai ketentuan diberikan Waktu 3 Hari kerja untuk dapat mengajukan Sengketa Pemilihan ke Bawaslu Yapen.

“dalam Pengawasan Bawaslu Yapen kemarin, kami telah menyampaikan juga kepada Bakal Pasangan Calon bahwa ada ruang Hukum yang diberikan oleh Peraturan perundang-undangan yaitu Sengketa Pemilihan kepada Bakal Pasangan Calon dengan waktu 3 (tiga) hari Kerja untuk dapat mengajukan Permohonan sejak Berita Acara atau Keputusan KPU ditetapkan. Dan khusus hari ketiga nantinya itu sampai dengan pukul 24.00”. tambah Herold.

Herold berharap dengan adanya ruang hukum yang diberikan ini, Bakal Pasangan Calon yang berkasnya dikembalikan oleh KPU Yapen dapat menggunakan ruang tersebut sebagai Upaya hukum dalam Pemenuhan hak-haknya sebagai Bakal Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen pada Pemilihan Tahun 2024. (admin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here