BAWASLU YAPEN – Badan pengawas pemilu (Bawaslu) kabupaten Kepulauan Yapen membuka rekruitmen Panwaslu Kelurahan/Kampung (PKD).
Perekrutan tersebut diperpanjang guna pemenuhan kebutuhan yang belum tercapai.
Perpanjangan tersebut diumumkan melalui Surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor: 428/KP.01.00/K.PA-10/05/2024 tentang Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Kampung pada Zona 1 yang meliputi Distrik Yapen Selatan, Anotaurei, Kosiwo, Angkaisera, Yawakukat, Kepulauan Ambai, dan Nusawani.
Perpanjangan terbatas tersebut dilakukan mulai tanggal 24 Mei 2024 sampai dengan 26 Mei 2024.
Ketua Bawaslu Yapen Hofni Mandripon mengatakan “Perpanjangan rekrutmen PKD dikarenakan kuota belum terpenuhi. Untuk itu kami perpanjang selama 3 hari kedepan dan mengajak masyarakat untuk dapat mendaftarkan diri mereka untuk kemudian diseleksi dan diterima bergabung bersama Bawaslu tegakakan keadilan pemilu” ujar Ketua Bawaslu.
Ketua Bawaslu mengajak masyarakat untuk mendaftar, teruma kuota perempuan disetiap kampung-kampung yang tertuang dalam pengumuman perpanjangan waktu daftar PKD.
Adapun waktu rekruitmen dibuka Bawaslu Yapen adalah :
- Jumat, 24 Mei 2024, Pukul 09.00 WIT sd. Pukul 17.00 WIT;
- Sabtu, 25 Mei 2024, Pukul 09.00 WIT sd. Pukul 17.00 WIT;
- Minggu, 26 Mei 2024, Pukul 13.00 WIT sd. Pukul 22.00 WIT;
(*)