Perekrutan Anggota Panwas Distrik untuk Pilkada 2024 Tunggu Hasil Evaluasi

21
Hofni Mandripon - Ketua Bawaslu Yapen

BAWASLU YAPEN – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen (Bawaslu Yapen) telah melakukan Proses Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024 sesuai Pedoman Teknis Pembentukan yang diatur dalam Surat Keputusan Bawaslu Nomor: 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024.

Ketua Bawaslu Yapen Hofni Mandripon menyampaikan perekrutan anggota panwaslu Distrik yang baru tunggu hasil Evaluasi.

“Terkait dengan banyaknya Masyarakat bertanya terkait kapan perekrutan Panwaslu Distrik untuk Pemilihan Kepala Daerah, sebagaimana kita tau sesuai SK Bawaslu Nomor: 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024, tentang Pedoman Teknis Pembentukan, Dimana tahapan saat ini kita lakukan Evaluasi terhadap Panwaslu Distrik yang bertugas di Pemilu, apakah mereka memenuhi syarat atau tidak untuk dapat melanjutkan ke Pilkada” jelas Ketua Bawaslu, Jumat 26/4/2024.

- Menuju Pilkada Serentak 27 November 2024 -

Hofni juga menyampaikan, Panwaslu Distrik pada Pemilu yang hendak di evaluasi wajib melakukan Pendaftaran Kembali dengan beberapa syarat dan Evaluasi dengan standar yang telah ditentukan oleh Bawaslu RI.

“Ya, Pandis yang saat ini bertugas di Pemilu wajib mendaftarkan diri dan mengikuti Tahapan Evaluasi sesuai standart evaluasi yang telah ditentukan. Ada 2 jenis tes dalam evaluasi yang dipakai yaitu Penilaian Atasan Langsung dilakukan secara tertulis dengan standar yang telah ditentukan, serta Tes Portofolio” ujarnya.

Ia menambahkan, khusus bagi Anggota Panwaslu Distrik baru yang nanti mau mendaftar nanti menunggu hasil Evaluasi, dan sesuai jadwal akan di umumkan pada tanggal 01-02 Mei 2024, dan untuk pengumuman Pendaftar Baru akan di informasikan pada tanggal 03-04 Mei 2024. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here