Bawaslu Yapen Himbau Masyarakat Kepulauan Yapen yang belum terdaftar dalam DPS untuk melaporkan diri ke PPS setempat untuk di Data.

186
Ketua Bawaslu Yapen - Hofni Y. Mandripon, S.Pd

Penetapan Data Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Kepulauan Yapen telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Yapen pada minggu, 11 Agustus 2024 melalui Surat Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 742 Tahun 2024. DPS yang ditetapkan selanjutnya akan diturunkan ke PPS untuk di umumkan dan mendapat masukan/tanggapan Masyarakat sesuai jadwal yang diberikan dari tanggal 18 Agustus 2024 sampai dengan 27 Agustus 2024.

Jelang proses Pengumuman DPS tersebut Hofni Y. Mandripon selaku Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen (Bawaslu Yapen) menghimbau kepada warga Masyarakat Kabupaten Kepulauan Yapen agar dapat melakukan pengecekan datanya di PPS masing-masing atau secara online melalui cekdptonline.kpu.go.id yang disediakan oleh KPU.

“tentu kita tau bersama DPS yang kemarin (11/08/2024) telah ditetapkan oleh KPU Yapen tentu ini akan diturunkan Kembali ke PPS untuk di umumkan dan mendapat tanggapan, sebagaimana sesuai jadwal yang diatur dalam SK KPU 799, masukan/tanggapan itu diberikan waktu dari tanggal 18 Agustus 2024 hingga 27 Agustus 2024, sehingga kami berharap Masyarakat dapat melakukan pengecekan di PPS Dimana dia berdomisili, tapi juga dapat melalui layanan online yang disediakan KPU yaitu cekdptonline.kpu.go.id.” ujar Hofni.

- Menuju Pilkada Serentak 27 November 2024 -

Hofni berharap dalam hal masih terdapat Masyarakat yang ber-KTP Kepulauan Yapen dan belum terdaftar dalam DPS dapat melapor ke PPS dengan menunjukan Kartu Keluarga dan KTP agar dilakukan Pendataan oleh PPS begitu juga apabila ada Masyarakat yang merasa TPS terdaftar jauh dari tempat Domisili, dapat melaporkan untuk dilakukan Perbaikan Data oleh PPS.

“dalam proses masukan/tanggapan ini, saya berharap Masyarakat yang ber-KTP Kabupaten Kepulauan Yapen dapat aktif cek apakah sudah terdaftar atau belum, apabila belum maka segera melapor ke PPS dengan menunjukan bukti Kartu Keluarga dan KTP untuk dilakukan pendataan oleh Petugas. Pengecekan juga dapat dilakukan melalui layanan online yang disesiakan KPU yaitu cekdptonline.kpu.go.id.” tambah Hofni.

Ia menambahkan, Bawaslu Yapen sendiri akan menginstruksikan ke jajaran pengawasnya untuk memastikan PPS mengumumkan DPS di wilayah masing-masing, serta memberikan pelayanan kepada Masyarakat yang hendak datang melapor agar dilakukan pendataan oleh PPS, tapi juga PPS menindaklanjuti Masukan/Tanggapan yang di berikan untuk menjamin hak pilih setiap warga negara tapi juga akurasi dari Daftar Pemilih itu sendiri. tutup Hofni (admin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here