Bawaslu Yapen Umumkan Hasil Administrasi Calon PKD Zona 2 untuk 10 Distrik

73

BAWASLUYAPEN.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen (Bawaslu Yapen), Selasa, 18 Juni 2024 telah mengumumkan hasil Administrasi calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Kampung pada 10 Distrik di Zona 2, yang meliputi Kelurahan/Kampung pada wilayah Distrik Teluk Ampimoi, Distrik Yapen Timur, Distrik Raimbawi, Distrik Pulau Kurudu, Distrik Yapen Utara, Distrik Windesi, Distrik Poom, Distrik Pulau Yerui, Distrik Wonawa, dan Distrik Yapen Barat.

 

Hofni Y. Mandripon selaku Ketua Bawaslu Yapen dalam keterangannya menyampaikan bahwa hasil Administrasi yang dilakukan ini merupakan hasil dari serangkaian Proses Penerimaan berkas yang telah dilakukan oleh Panwaslu Distrik dan dibantu oleh Staf Teknis dari Bawaslu Kabupaten yang ditugaskan.

- Menuju Pilkada Serentak 27 November 2024 -

“hari ini kami mengumumkan hasil Administrasi PKD di 10 Distrik yang masuk pada Zona 2, yang meliputi Kelurahan/Kampung pada wilayah Distrik Teluk Ampimoi, Distrik Yapen Timur, Distrik Raimbawi, Distrik Pulau Kurudu, Distrik Yapen Utara, Distrik Windesi, Distrik Poom, Distrik Pulau Yerui, Distrik Wonawa, dan Distrik Yapen Barat. Untuk hasilnya sendiri dapat dilihat pada Sekretariat Panwaslu Distrik, tapi juga melalui Website dan Media Sosial Bawaslu Yapen. Dan hasil tersebut, tentu merupakan proses Penerimaan Berkas Administrasi yang dilakukan pada Sekretariat masing-masing Panwaslu Distrik di wilayah kerjanya, juga di dukung oleh Staf Bawaslu Yapen yang ditugaskan.” ungkap Hofni.

 

Hofni selaku Kordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Data dan Informasi Bawaslu Yapen juga menambahkan berdasarkan hasil Administrasi yang ada, masih terdapat 4 Kampung yang belum ada Pendaftar yang mendaftar tapi juga tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam ketentuan sehingga terjadi kekosongan, terhadap hal tersebut Bawaslu Yapen akan menyiapkan Langkah-langkah antisipasi untuk dilakukan proses pembentukan secara terbatas.

“dari hasil Administrasi yang ada, terdapat 4 Kampung yang belum ada pendaftar atau yang pendaftarnya dinyatakan TMS. Yaitu Kampung Ausem di Distrik Pulau Yerui, Kampung Awado, Kampung Keremon, Kampung Rembai di distrik Wonawa. Ini tentu menjadi atensi khusus untuk segera kami persiapkan skema Pembentukan secara terbatas agar tidak terjadi kekosongan nantinya.” ujar Hofni.

 

Ketua Bawaslu Yapen juga menghimbau kepada Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Kampung yang lulus administrasi dapat mempersiapkan diri secara baik untuk mengikuti Tes Wawancara yang dilaksanakan oleh Panwaslu Distrik Pada tanggal 20 Juni 2024 pukul 09.30 WIT di Sekretariat Panwaslu Distrik masing-masing. Dikarenakan Instrument tes wawancara yang digunakan Standar Indikator Penilaiannya telah ditetapkan oleh Bawaslu Republik Indonesia.

 

(admin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here