Bawaslu Yapen sampaikan Potensi Rawan dalam Pemutahiran Data Pemilih pada Apel Siaga PPDP

112

BAWASLUYAPEN.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen (Bawaslu Yapen) hadir dan memberikan beberapa catatan penting yang perlu diperhatikan oleh Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP), PPS, PPD, dan KPU dalam pelaksanaan kegiatan Apel Siaga bagi 309 Petugas Pemutahiran Data Pemilih yang dilakukan KPU Yapen di Hotel Kelapa 2 Serui, Jalan Frans Kaisepo. Kamis (24/06/2024);

Ketua Bawaslu Yapen Hofni Y. Mandripon dalam arahannya menyampaikan catatan Bawaslu Yapen tentang beberapa 4 hal yang perlu diperhatikan oleh KPU Yapen dan jajarannya, termasuk PPDP dalam kaitan dengan Data Pemilih;

“pertama atas nama Bawaslu Yapen menyampaikan selamat kepada 309 PPDP yang telah dilantik oleh KPU Yapen, Ada 2 hal yang perlu diperhatikan dalam Pemutahiran Daftar Pemilih yaitu:

  1. Penyusunan dan Pemutahira Daftar Pemilih adalah bagian penting dalam penyelenggaraan Pemialihan, sehingga pencococokan data menjadi titik terpenting dalam memastikan kemurnian data Pemilih yang Valid tapi juga yang terpenting adalah Penysunan Daftar tersebut tidak menjauhkan Pemilih dari TPS tetapi bagaimana mendekatkan Pemilih ke TPS.
  2. Penyusunan dan Pemutahiran Data Pemilih juga sebagai langkah mengkonfirmasi Hak Pilih setiap Warga Negara, agar dapat terdata secara baik.” cetus Hofni dalam arahan kepada 309 Pantarli.
- Menuju Pilkada Serentak 27 November 2024 -

Lebih lanjut hofni menambahkan Bawaslu Yapen sendiri telah melakukan Pemetaan Potensi Rawan yang perlu diperhatikan baik oleh KPU hingga PPDP, sehingga Validitas data dapat dipertanggungjawabkan dan yang terpenting persoalan DPT acak dapat ditata Kembali sesuai prinsip pembuatan TPS.

“Bawaslu Yapen sendiri telah memetakan beberapa Potensi Rawan yang perlu menjadi catatan bersama, terutama KPU dalam menata DPT Pilkada 2024 besok lebih baik, diantaranya:

  1. Masih terdapatnya Pemilih yang TMS akibat Meninggal Dunia, Pindah Domisili, Menjadi TNI/Polri;
  2. Masih terdapat Pemilih yang MS namun belum masuk di DPT seperti pemilih alih status dari TNI/Polri, Pemilih yang masuk dalam DPK, Pemilih Pemula, dan Pemilih yang Pindah masuk yang telah menetap sangat lama;
  3. DPT acak yang perlu dirapikan dengan prinsip mendekatkan Pemilih ke TPS;
  4. Rekapitulasi berjenjang yang tidak sepenuhnya bersumber dari hasil Pemutahiran Data Pemilih yang dilakukan oleh PPDP.” tegas Hofni.

Ia berharap 309 PPDP, PPS pada 165 Kelurahan/Kampung, dan PPD pada 17 Distrik dapat melakukan proses Pemutahiran Data Pemilih dan Rekapitulasi nantinya, dapat melaksanakan tugas secara Baik dan Profesional sehingga kita menciptakan data Pemilih yang Akurat dan menjamin setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat masuk dalam Daftar Pemilih Tetap nantinya. tutup mantan staf Bawaslu Provinsi Papua ini.

 

(admin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here