Serui, bawasluyapen.id – Bawaslu Kepulauan Yapen membuka Posko pelayanan Aduan masyarakat terkait data pemilih dan data Partai Politik pada pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes) II Pemuda Adat Suku Yawa Onate di LPP RRI Serui selama 2 hari. Jumat, 15/05/2026.
Pada Posko pelayanan aduan Bawaslu Yapen juga di hampiri oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Benyamin Arisoy untuk ikut melakukan pengecekan data Pemilih dan data Partai politik sebagai bentuk ajakan bagi masyarakat meningkatkan partisipasi didalam pengecekan data pemilih dan data partai politik secara berkelanjutan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Herold M Jandeday mengatakan tujuan adanya posko pelayanan aduan masyarakat di Mubes ini, Bawaslu hadir untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan permasalahan data pemilih dan untuk mengetahui apakah nama dari masyarakat yang melapor dicatut didalam partai politik ataukah tidak.
” Sesuai data, sebanyak 31 orang aduan masyarakat pada posko Bawaslu Yapen diantaranya terdapat 7 temuan masyarakat yang dicatut identitasnya oleh partai politik sebagai anggota partai politik, padahal masyarakat itu sendiri tidak merasa mendaftarkan diri menjadi anggota partai politik. Selain itu, bagi 7 orang yang di catut oleh Partai Politik, itu nanti kami akan tindak lanjuti dengan cara mengeluarkan surat imbauan kepada Partai Politik serta mengeluarkan surat rekomendasi 7 orang kepada KPU kabupaten Kepulauan Yapen untuk dikeluarkan didalam anggota partai tersebut” ujarnya.
“Ia menegaskan Pencatutan nama masyarakat sebagai anggota atau pengurus parpol merupakan pelanggaran pemilu yang pada ujungnya berpotensi menyebabkan sengketa proses pemilu. selain itu, pencatutan nama seseorang menjadi anggota Parpol bukanlah bagian dari tindak Pidana Pemilu tetapi merupakan bagian dari tindak pidana umum. Hal ini terjadi karena tidak ketentuan terkait tentang pencatutan nama pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.” Tegasnya.
“Ia menyatakan berdasarkan KUHP, ketentuan Pencatutan sama halnya dengan “penipuan” diatur pada Pasal 378 (Buku II Bab XXV tentang : “kejahatan”) yang menerangkan sebagai berikut: “Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
“Dengan adanya undang-undang Pemilu dan KUHP ini, Herold mengingatkan dan menghimbau hendaknya partai politik tidak lagi melakukan pencatutan identitas masyarakat sebagai anggota/pengurus Partai Politik dengan sewenang-wenang, selain itu, KPU Kabupaten Kepulauan Yapen juga harus melakukan validasi data parpol faktual dan valid, supaya tidak lagi bermasalah dengan hal seperti ini.” Ucap Herold.
Terakhir, Herold mengajak kembali kepada masyarakat untuk melapor jika namanya dicatut oleh partai politik di Kantor Bawaslu Yapen atau pada layanan aduan online bawasluyapen.id/bedaparpol . Tutupnya.














