Rekrutmen Calon Anggota Panwaslu Kelurahan Kampung Berdasarkan Zona

23
Ketua Bawaslu Yapen, Hofni Mandripon

BAWASLU YAPEN – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen (Bawaslu Yapen) dalam mempersiapkan jajaran Panwaslu Kelurahan/KAmpung sebagaimana sesuai Surat Keputusan Bawaslu Nomor: 215/HK.01.01/K1/05/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa untuk Pemilihan Tahun 2024.

Ketua Bawaslu Yapen dalam keterangannya saat dikonfirmasi media menyampaikan Bawaslu Yapen per 19 Mei 2024 mulai membuka Penerimaan Berkas Pendaftaran Calon Panwaslu Kelurahan/Kampung, dan Penerimaan Berkas Pendaftaran dibagi dalam 2 Zona, untuk saat ini dibuka untuk Zona 1.

“kami mulai tanggal 19 Mei 2024 sudah mulai membuka Pendaftaran untuk Zona 1 bagi Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Kampung, yang mana nanti dilakukan Penerimaan Berkas Pendaftaran dari tanggal 19 Mei 2024 hingga 22 Mei 2024, dan di khususkan untuk Zona 1 saja”.

- Menuju Pilkada Serentak 27 November 2024 -

Hofni lebihlanjut menambahkan Zona 1 sendiri terdiri dari Distrik Yapen Selatan, Anotaurei, Kosiwo, Angkaisera, Yawakukat, Kepulauan Ambai, dan Nusawani. Dan pendafataran dilakukan langsung pada Pokja Pembentukan PKD di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen.

“untuk tahap pertama atau Zona 1 ini kami buka untuk 7 distrik yaitu Distrik Yapen Selatan, Anotaurei, Kosiwo, Angkaisera, Yawakukat, Kepulauan Ambai, dan Nusawani. Sedangkan distrik lainnya akan masuk pada Zona 2. Jadi Peserta dari Kelurahan/Kampung yang ada di wilayah 7 Distrik tersebut yang mau mendaftar silahkan langsung ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen di Jalan Transito-KPR Serui”.

Ia menghimbau kepada warga Masyarakat terutama pemuda/pemudi yang punya potensi dan kemampuan dapat berpartisipasi dalam mendaftar sebagai Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Kampung pada Wilayah 7 Distrik yang masuk pada Zona 1. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here