BAWASLU YAPEN – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen (Bawaslu Yapen) dalam pelaksanaan Pengawasan Pemilihan tahun 2024 kembali melakukan Perekrutan bagi Calon Anggota Panwaslu Distrik (Pandis) pada Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Yapen Hofni Y. Mandripon menyampaikan dari hasil Evaluasi yang ada, ada terdapat kekosongan di beberapa distrik, sehingga merujuk pada Pedoman Pembentukan Bawaslu Yapen harus melakukan Rekrutmen bagi Pendaftar Baru. Ucap Hofni yang berasa di Jayapura, 6/5/2024 melalui seluler.
“Tentu kita tau bersama beberapa waktu lalu kami melakukan Evaluasi terhadap Panwaslu yang bertugas di Pemilu, hasil evaluasi tersebut telah kami konsultasikan ke Bawaslu Provinsi dan sesuai arahan provinsi tepat tanggal 05 Mei malam Kami menetapkan hasil tersebut yang telah kami konsultasikan. Dan dari hasil yang ada Dimana ada terdapat wilayah-wilayah yang perlu dilakukan pengisian, sehingga sesuai Surat Bawaslu Nomor: 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pembentukan kami akan melakukan Rekrutmen bagi Pendaftar Baru” jelas Hofni.
Hofni lebih lenjut menyampaikan Rekrutmen bagi Pendaftar Baru dilakukan dari tanggal 07 Mei 2024 sampai dengan 09 Mei 2024.
“terkait Waktu Rekrutmen bagi Pendaftar Baru sebagaimana Penyesuaian Jadwal dari Bawaslu Provinsi Papua, itu akan dilakukan Penerimaan Berkas Pendaaftaran dari Tanggal 07 Mei 2024 sampai dengan 09 Mei 2024, khusus untuk tanggal 09 Mei 2024 itu dari Pukul 09.00 samapi dengan 23.59 WIT, dan bagi Pendaftar dapat menyampaikan berkas Pendaftarannya ke Pokja Pembentukan pada Kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen.
Ia menambahkan Rekrutmen Baru hanya dilakukan bagi Pendaftar yang baru, dan tidak mengikut serta Anggota Panwaslu Existing, untuk mengisi kekosongan Kebutuhan pada Distrik-Distrik yang mengalami kekosongan yaitu Distrik Yapen Selatan, Anotaurei, Kosiwo, Yawakukat, Ampimoi, Yapen Timur, Raimbawi, Kurudu, Yapen Utara, Windesi, Poom, Yerui, dan Wonawa. (*)