Bawaslu Yapen buka Posko Aduan cegah Potensi Pencatutan Identitas di SIPOL.

173
Anggota Bawaslu Kepulauan Yapen, Hofni Y. Mandripon, saat memimpin Apel Pagi Senin, 19 Januari 2026

Serui, Bawaslu Kepulauan Yapen – Anggota Bawaslu Kepulauan Yapen Hofni Y. Mandripon selaku Penanggungjawab Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan (PDP2B) dalam penyampaian saat memimpin Apel Pagi dilingkup Bawaslu Kepulauan Yapen, Senin (19/01/2026).

“hari ini Senin 19 Januari 2026 secara resmi disampaikan kepada kita semua dan Masyarakat bahwa Bawaslu Yapen melalui Timfas PDP2B telah secara resmi membuka Posko Aduan Masyarakat terkait Potensi Pencatutan Identitas di SIPOL”, ungkap Hofni saat memimpin Apel Pagi di lingkup Bawaslu Kepulauan Yapen.

Hofni menambahkan Laporan terkait Potensi Pencatutan Nama di SIPOL dapat disampaikan langsung ke Kantor Bawaslu Kepulauan Yapen maupun dapat melalui layan posko aduan online yang disediakan Bawaslu Yapen.

“Masyarakat yang merasa/mengetahui identitasnya digunakan oleh Partai Politik dan terdaftar sebagai Pengurus/Keanggotaan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan melalui cek nik di SIPOL dapat melaporkan. Laporan dapat disampaikan langsung ke Kantor Bawaslu Yapen maupun melalui layanan pelaporan secara Online yang disediakan yaitu melalui link www.bawasluyapen.id/bedaparpol “, lanjut hofni.

Lebih lanjut Hofni menambahkan, kedepannya Bawaslu Yapen akan menyiapkan sistem pengecekan Data Mandiri yang terintegrasi data SIPOL untuk dipergunakan oleh Bawaslu Yapen melalui Gerakan Bersih Data Partai Politik (Beda Parpol) tapi juga Masyarakat untuk melakukan cek data Mandiri.

“Timfas PDP2B sedang dalam proses pengembangan sistem Cek Data Mandiri yang akan dipergunakan dalam Gerakan Beda Parpol (Bersih Data Partai Politik) dan berharap kedepan ini dapat segera terintegrasi dan dipergunakan oleh Bawaslu Yapen sendiri tapi juga Masyarakat dikepulauan Yapen”. lanjut Hofni.

Ia berharap melalui Posko Aduan yang disediakan setiap warga negara yang merasa identitasnya digunakan tanpa sepengatahuan pemilik Identitas tersebut dapat membuat Laporan melalui posko aduan yang disediakan.

Foto: Isak A;   Penulis: Yowel;   Editor: humas

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here