Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen (Bawaslu Yapen) dalam pelaksanaan Pengawasan Pleno Terbuka Rekapituasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2024 yang dilakukan di Hotel Maurens Serui, Minggu (11/08/2024). Memberikan catatan hasil pengawasan kepada KPU dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen dalam mendorong partisipasi Masyarakat tapi juga akurasi dari data Pemilih nantinya.
Ketua Bawaslu Yapen Hofni Y. Mandripon menyampaikan ada sejumlah catatan hasil Pengawasan yang perlu disampaikan kepada KPU tapi juga Pemerintah untuk selanjutnya sama-sama berupaya untuk mendorong Partisipasi Pemilih tapi juga mengukur akurasi dari data Pemilih kita.
“kesampatan ini Bawaslu Yapen berdasarkan laporan hasil pengawasan, ada sejumlah catatan yang perlu diperhatikan secara sama-sama oleh kita semua, terutama KPU beserta jajarannya dan Pemerintah Daerah melalui Dinas DUKCAPIL. Beberapa catatan untuk KPU dan jajarannya yaitu:
- Perlu dilakukan sosialisasi yang lebih massif dan kesiapan jajaran PPS dalam mendorong Partisipasi Masyarakat untuk dapat mengecek, tapi juga melakukan pendataan terhadap Masyarakat yang ber KTP dan berdomisili di wilayah PPS tersebut, termasuk berkolaborasi dengan Kepala Kampung/Kelurahan dalam menerbitkan Surat Keterangan Kematian sebagaimana Surat KPU Nomor 799 sebagai bukti autentik bagi data Pemilih telah meninggal namun masih terdaftar dalam DPS;
- Perlu ada kesepahaman bersama bagi KPU dan jajarannya terkait dengan Mencoret Data Pemilih yang dinyatakan TMS sesuai ketentuan dalam PKPU dan SK 799, sehingga tidak dimaknai mencoret data tersebut akan berpengaruh terhadap Data Kependudukan, Bantuan Sosial, dan bantuan-bantuan lainnya;
- Perlu ada pemetaan terhadap Penduduk yang menetap ataupun Pindah Domisili yang ber-KTP khusus 9 Kab/kota wilayah Papua terkait penggunaan Hak Pilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua;
Lebih lanjut Hofni menambahkan tidak hanya KPU dan jajaran yang diberikan catatan, tetapi Pemerintah melalui Dinas DUKCAPIL juga diberikan catatan, diataranya:
- Masih terdapat Pemilih yang belum terdaftar di DP4 yang di mutahirkan jadi DPS namun Dokumen Kependudukannya sudah hilang, bahkan belum ada;
- Masih didapati terdapat Penduduk yang hanya memiliki KTP namun Kartu Keluarga belum ada sehingga sulit bagi Petugas penyelenggara untuk dapat dilakukan Pendataan;
- Adanya perpindahan Penduduk antar Kampung, antar Distrik di Kepulauan Yapen karena alasan Kawin, dll. Namun tidak dibarengi dengan perubahan Elemen data pada Data Kependudukan, sehingga dalam data DP4 masih tercatat pada Alamat sebelumnya;
- Khusus bagi wilayah kelurahan, masih terdapat Penduduk yang Element data dalam data Kependudukan tidak lengkap seperti Penentuan RT/RW, sehingga sulit bagi KPU untuk menentukan Lokasi TPS terdekat dalam proses pembagian Pemilih di tiap-tiap TPS.
Hofni juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran penyelenggara adhoc baik PPD, PPS, Panwaslu Distrik, dan Pengawas Pemilu Lapangan yang telah berkerja, dan telah menindaklanjuti saran perbaikan yang telah disampaikan selama proses coklit hingga rekapitulasi yang dilakukan. Sehingga DPS telah ditetapkan oleh KPU untuk Kabupaten Kepulauan Yapen dengan Rincian:
Jumlah Distrik : 17
Jumlah Kelurahan/Kampung : 165
Jumlah TPS : 228 (termasuk 1 TPS Khusus di Lapas)
Jumlah Pemilih yang terdaftar dalam DPS Pilkada 2024 sebanyak 77.355.
Tentu ada mengalami penurunan sebanyak 217 dari DP4 yang di turunkan untuk di mutahirkan sebanyak 77.572. tutup hofni. (admin)