Serui, Bawaslu Kepulauan Yapen – Anggota Bawaslu Kepulauan Yapen Hofni Y. Mandripon menghimbau KPU Yapen agar segera melakukan Verifikasi Administrasi terhadap enam Partai Politik yang ajukan Permohonan Pemutakhiran Data secara Berkelanjutan di Semester II Tahun 2025.
“hingga tanggal 29 Desember 2025 pukul 23.59 WIB (01.59 dini hari) untuk Kepulauan Yapen, berdasarkan hasil Monitoring kami, terdapat enam Partai Politik yang mengajukan Permohonan untuk dilakukan Pemutakhiran Data kepartaiannya oleh KPU Yapen, sehingga KPU perlu melakukan Verifikasi Administrasi”. ungkap Hofni usai monitoring dari Kantor KPU Kepulauan Yapen, Selasa (30/12/2025).
Hofni menambahkan, Verifikasi Administrasi harus segera dilakukukan oleh KPU Yapen dan menerbitkan Berita Acara hasil Pemutakhiran Data Partai Politik Semester II Tahun 2025, sebagaimana himbauan Bawaslu yang telah disampaikan kepada KPU Yapen.
“Enam Partai Politik tersebut, KPU Yapen segera melakukan Vermin untuk selanjutnya menerbitkan Berita Acara dan mengumumkannya. Bawaslu sendiri telah menghimbau kepada KPU melalui Surat Nomor: 115/PM.05/K.PA-10/12/2025 dan dalam Rapat Kordinasi yang dilaksanakan KPU beberapa waktu lalu”. lanjut Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa selaku Penanggungjawab Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik.
Adapun keenam Partai Politik yang mengajukan Permohonan Pemutakhiran Data pada Semester II Tahun 2025, sebagai berikut:
- Partai Gelombang Rakyat (Gelora);
- Partai Keadilan Sejahtera;
- Partai Kebangkitan Bangsa;
- Partai Garda Republik Indonesia (Garuda);
- Partai Solidaritas Indonesia; dan
- Partai Bulan Bintang.
Ia berharap di Tahun 2026, 43 Partai Politik di Tingkat Kabupaten Kepulauan Yapen dapat melakukan Pemutakhiran Data melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), untuk memperbaharui data Kepengurusan, Keanggotaan, maupun Domisili Kantor.
Penulis & Editor: Humas Bawaslu Yapen