Serui, Bawaslu Kepulauan Yapen – Anggota Bawaslu Yapen Herold M. Jandeday mengingatkan KPU Kepulauan Yapen tentang Pemutahiran DataPartai Politik Berkelanjutan melalui Sistem Infomasi Partai Politik (SIPOL). Dia juga mengingatkan tentang waktu pemutahiran yang dilakukan secara berkala oleh KPU Kabupaten untuk dilaporkan kepada KPU RI sebelum akhir Desember.
”hari ini kita berkordinasi tapi juga mengingatkan KPU tentang Pemutahiran Data Partai Politik Berkelanjutan melalui SIPOL sesuai PKPU 4 Tahun 2022, karena di akhir Desember tentu harus melaporkan hasil Pemutahirannya kepada KPU RI”, ujarnya saat berkunjung ke Kantor KPU Kepulauan Yapen, Jumat (14/11/2025).
Dia menambahkan kordinasi tersebut merupakan tindaklanjut dari adanya Surat Edaran Bawaslu Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutahiran Data Partai Politik Berkelanjutan.
”Kordinasi ini merupakan tindaklanjut Surat Edaran Bawaslu RI nomor 41 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutahiran Data Partai Politik Berkelanjutan, sehingga dipandang perlu sebagai langkah awal kita lewat kordinasi ini mengingatkan KPU tentang pelaksanaannya”, tegasnya.
Selain kordinasi ini, nanti sebagai langkah Pencegahan kita akan menyampaikan Imbauan kepada KPU Yapen untuk memperhatikan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan Pemutahiran Data Partai Politik Berkelanjutan.
”dari hasil pertemuan ini, nanti kami akan menyampaikan surat imbauan kepada teman-teman KPU Yapen untuk diperhatikan dalam proses pelaksanaan Pemutahiran Data Partai Politik Berkelanjutan yang memasuki Semester 2, Tahun 2025”, ujarnya.
Kordinasi tersebut diterima langsung oleh Ketua KPU Kepulauan Yapen Zackeus Rumpedai bersama Staf di lingkup KPU Kepulauan Yapen.
Foto: Humas.
Penulis & Editor: Pendi